Dugaan PETI di Bajo Barat Dibantah Warga: Klaim Aktivitas Tambang Galian C Berizin

LUWU, Aksaranews.id — Polemik dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memunculkan dua versi berbeda dari aktivis mahasiswa dan warga setempat.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel menduga ada aktivitas PETI di Desa Marinding dan Desa Saronda. Sementara warga, tokoh masyarakat, dan pengelola membantah, menyebut yang beroperasi adalah tambang galian C resmi.

LMND Sulsel melalui Ketua Adri Fadhli. Ia menyebut ada empat inisial pengusaha lokal yang diduga jadi penyokong: HM, HS, S, dan O.

Warga Arif, tokoh masyarakat Achmad Kusman, Kepala Desa Marinding Hj. Jamila, serta pengelola CV Mega Guna Lestari.

LMND menyampaikan desakan pada Minggu (31/5/2026). Bantahan dari warga dan pihak lain muncul Selasa (2/6/26).

Lokasi yang disorot adalah Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Pengelola menegaskan titik operasi berada di koordinat izin Desa Marinding.

LMND menilai aktivitas pengerukan di sempadan sungai dibiarkan dan berpotensi merusak lingkungan serta memicu banjir bandang. Warga membantah tuduhan emas, menyebut ciri-ciri di lapangan lebih sesuai galian C: truk angkut pasir, batu, tanah urug. Kades Marinding memastikan tambang yang aktif di wilayahnya berizin.

Truk roda enam hilir mudik mengangkut material galian. Ekskavator mengeruk sempadan sungai untuk berburu urat emas. LMND mengancam akan mengepung Polres Luwu dan Kantor DPRD Luwu jika tidak ada tindakan. Mereka minta DPRD gelar RDP terbuka.

“Kami datang menagih kehadiran negara,” tegas Adri Fadhli.

“Itu bukan tambang emas, itu tambang galian C yang kami tahu resmi. Kalau tambang emas tidak pakai truk untuk angkut material seperti itu,” kata Arif.

Achmad Kusman menegaskan tidak ada aktivitas tambang di Desa Saronda. Ia membenarkan ada rencana Tambang Rakyat di Latimojong, namun belum beroperasi karena izin belum selesai.

Hj. Jamila membenarkan tambang di desanya aktif dan berizin. “Ie, Aktif,” ujarnya.

Pengelola menyebut perusahaan CV Mega Guna Lestari masih berizin hingga akhir 2029 dan kini berproses jadi PT. Aktivitasnya adalah galian C, bukan emas.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polres Luwu, DPRD Luwu, maupun instansi teknis pertambangan. Pihak HM, HS, S, dan O juga belum memberi klarifikasi.

Baik dugaan PETI maupun klaim galian C berizin masih memerlukan verifikasi dari Pemerintah Daerah, APH, dan instansi terkait.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak untuk menjaga pemberitaan yang berimbang dan akurat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru