Dua Karcis Beredar di Pasar Bajo, Luwu: Pemerintah dan Kelompok Pemilik Tanah Berebut Retribusi

Luwu, Aksaranews.id – Pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, saat ini dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Dua jenis karcis retribusi beredar di pasar ini, yaitu karcis resmi dari pemerintah yang dikelola oleh kepala pasar dan karcis lain yang diedarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai pemilik tanah pasar.

Karcis resmi dari pemerintah dikelola oleh kepala pasar dan digunakan untuk memungut retribusi dari para pedagang di pasar. Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional pasar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, karcis lain yang beredar di pasar ini dikeluarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai pemilik tanah pasar. Mereka mengklaim bahwa tanah pasar milik mereka dan meminta retribusi dari para pedagang. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan pedagang, karena mereka diminta membayar retribusi dua kali.”kata Aslan sala satu warga kepada media Sabtu (12/7/2025).

Jadi, Para pedagang di Pasar Bajo merasa risih dengan situasi ini. Mereka tidak tahu karcis mana yang harus digunakan dan siapa yang berhak memungut retribusi. Beberapa pedagang telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, meminta klarifikasi dan penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten Luwu perlu mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka harus memastikan bahwa hanya karcis resmi yang digunakan dan retribusi dipungut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu mengklarifikasi status tanah pasar dan menyelesaikan sengketa yang ada.

Dengan demikian, diharapkan situasi di Pasar Bajo dapat kembali normal dan para pedagang dapat menjalankan usaha mereka dengan tenang.

“Menanggapi hal tersebut kepala dinas perdagangan kabupaten luwu Ruslan mengatakan bahwa, Sebenarnya sudah tdk ada haknya sdr junaid dipasar bajo karena  masa pengelolaanya selama 20 tahun (2001-2020) sdh berakhir dan tanah yang di klaim miliknya sdh dihibahkan kpda pemerintah, jadi apalagi mereka tuntut. pesan singkatnya kepada Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *