oleh

Drs. Esra Lamban Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2018 di Palopo


PALOPO,Aksara.News
– Anggota DPRD provinsi Sul-Sel Drs. Esra Lamban, Komisi D dari Fraksi partai PDI perjuangan, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (PERDA)  No.3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jemaat gereja Pniel Palopo, JL. Opu Tosappaile, Kecematan Wara, Kota Palopo.Kamis (03/12/2020).

Kegiatan sosialisasi Penyebarluasan perda  No.3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan tersebut Di Hadiri oleh puluhan pemudah millenial dari berbagai lembaga kepemudaan kota Palopo. 

Dalam kesempatan tersebut Drs. Esra Lamban menyampaikan, sosialisasi mengenai perda ini ialah meberikan penjelasan kepemuda agar mampu menjaga keutuhan NKRI.

“terkait Perda ini saya meberikan penjelasan keteman-teman pemuda agar nantinya Bisa menjaga keutuhan NKRI, Terus bagaimana pemuda kedepan bisa menciptakan lapangan kerja untuk disirinya sendiri setelah itu bagaimana pemuda bisa merawat keberagaman yang ada di Indonesia Khususnya yang ada di Kota Palopo”.tuturnya.

Selanjutnya Esra menambahkan bahawa “initi dari sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2018 ini bagaimana caranya pancasila ini digaungkan terus menerus sebagai Ideologi Negara”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *