Luwu, Aksaranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Luwu dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Dalam pidatonya, Bupati Luwu, H. Pathuddin, S.Ag, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan dokumen RPJMD, khususnya kepada Pimpinan DPRD, anggota Pansus, dan semua stakeholder yang turut memberikan masukan.
“RPJMD merupakan dasar dari semua arah kebijakan pemerintah daerah selama lima tahun ke depan. Selain sebagai pedoman utama dalam pengambilan kebijakan strategis, RPJMD juga berperan penting dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
RPJMD 2025–2029 Kabupaten Luwu mengusung visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”, dengan tujuh misi utama pembangunan, yaitu:
1. Mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan daya dukung sosial.
2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkarakter, inovatif, dan adaptif.
3. Membangun sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter berlandaskan nilai luhur kearifan lokal.
4. Meningkatkan pembangunan agribisnis yang berkelanjutan.
5. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Mewujudkan desa yang inklusif dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat mitigasi bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen untuk percepatan hasil pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat, pemerintah telah menetapkan 6 program cepat berdampak, 25 program prioritas, dan 67 kegiatan prioritas. Proses penyusunan RPJMD ini melibatkan lintas sektor, termasuk OPD, kecamatan, kelurahan, puskesmas, BUMD, BUMN, serta instansi vertikal.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan sejumlah target indikator makro pembangunan yang ingin dicapai pada tahun 2030, antara lain:
Pertumbuhan ekonomi dari 4,36% menjadi 7,0%.
Penurunan tingkat pengangguran dari 4,14% menjadi 2%.
Penurunan angka kemiskinan dari 11,70% menjadi 8,22%.
Peningkatan IPM dari 73,86 poin menjadi 75,98 poin.
Peningkatan produktivitas pertanian dari 6,1 ton/Ha menjadi 8,44 ton/Ha.
Peningkatan nilai tukar petani dari 100,66 menjadi 108,09 poin.
Peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dari 48,48 menjadi 80,02 poin.
Peningkatan indeks infrastruktur, pengelolaan keuangan, dan indeks risiko bencana.
“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan strategi dan program prioritas pembangunan secara berkelanjutan agar Luwu bangkit lebih cepat menuju ‘Luwu Cemerlang 2045’,” tutup Bupati.
Rapat paripurna ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah Luwu lima tahun ke depan, dan diharapkan menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan secara konsisten dan terukur. (redaksi).