oleh

DPMD Luwu : Desa Bisa Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Luwu, Aksara.News — Antisipasi penyebaran Covid-19 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu mengimbau kepada seluruh desa untuk turut berperan aktif dalam membantu penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Luwu.

Kadis DPMD Luwu, Masling Malik, mengatakan, lewat DPMD kami  mengimbau kepada seluruh desa untuk mempersiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi termasuk penganggaran yang terkait dengan Covid-19 di desa masing-masing.

“Di dalam Permendes No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, anggaran kesiapsiagaan bencana bisa digunakan untuk penanganan Covid-19, untuk besaran anggaran dikondisikan dengan penggunaan dana desa (DD),” tutup Masling Malik.

Tim Gugus Tugas yang telah dibentuk oleh pemerintah juga kini terus melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Luwu. (abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *