LUWU, Aksaranews.id — Tim Resmob dan Satuan Intelkam Polres Luwu mengamankan dua orang warga Kota Palopo yang menganiaya seorang anggota Polisi FM (34).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Kamis 04 Oktober 2021.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni LJ (34) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang juga seorang PNS dan WW (21) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan menceritakan kalau penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari penganiayaan seorang anggota Polisi yang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang yang akan digunakan untuk perbaikan jembatan Miring Rabu 03 Oktober 2021, Sekitar Pukul 11.00 WITA di Jembatan Miring, Dusun Kampung Baru, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Namun pada saat itu salah seorang pengendara sepeda motor yang merupakan pelaku yakni LJ yang saat itu memimpin pemuda melakukan pungutan liar bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di jembatan tersebut langsung melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, sehingga korban menegur/ melarang pelaku karena dapat mencelakakan nyawa pelaku sendiri apabila tertimpa tiang pancang.
Namun LJ saat itu tidak terima sehingga mendatangi korban dan berteriak-teriak sehingga memancing pelaku lainnya datang kemudian LJ bersama rekannya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan para pelaku lainnya yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah.
“Dari hasil introgasi LJ dan WW mengakui kalau benar mereka berteman telah melakukan penganiayaan terhadap FM” ucap Jon, Jumat 5 November 2021.
Jon mengatakan kalau pelaku
motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena pelaku merasa emosi dan tidak terima ketika korban menegur pelaku, terlebih lagi saat itu banyak pengedara sepeda motor yang akan menyebrang jembatan sehingga para pelaku merasa marah ketika akses jembatan tersebut ditutup karena mengurangi pendapatan pungutan liar yang mereka perolehan dari memanfaatkan situasi kerusakan jembatan Miring.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut” tutur Jon. (red).
Komentar