Senin, 17 November 2025.
Luwu, Aksaranews.id – Dinas Pendidikan kab. Luwu gandeng Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 bagi para Kepala Sekolah SMP dan Bendaraha Kab. Luwu yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Sekolah dan bendahara mengenai Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengelolaan Dana BOSP.
Acara tersebut turut menghadirkan 4 Narasumber dam diskusi interaktif yang dipandu oleh kepala Bidang SMP Adapun sebagai Narasumber :
Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi, S.STP
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H
Kasi Intel Andi Ardi Aman, SH., MH.,
Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen Muhammad Wildan Yusuf, S.H., M.H.
Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 tersebut dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H dan dihadiri pula oleh Kabid SMP, dan Kepala Sekolah SMP dalam rangka sosialisasi yang mengangkat tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi yang sekaligus membuka acara menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala kejaksaan Negeri Luwu yang membersamai kita dalam sosialisasi penggunaan Dana BOSP tahun 2025.
Hal ini merupakan suatu penghargaan dan kebanggaan bagi peserta dengan hadirnya bapak Kajari untuk melaksanakan advokasi pendidikan terkait penggunaan Dana BOSP dan Kami berharap dengan ini dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada kepala sekola dalam mengelola dana BOSP agar seusai dengan regulasi. Hal ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan kepada pemerintah untuk penataan tata Kelola yang baik kedepannya, Bahwa rekening sekolah hanya ada 1 sesuai dengan SK Bupati Semua harus melalui SIPLA.
Kami berharap kepada peserta untuk betul-betul memanfaatkan waktu dan memperhatikan materi yang akan disampaikan nantinya oleh narasumber agar tidak ada lagi temuan dalam Penggunaan Dana BOSP yang tidak sesuai aturan karena penggunaan Dana BOSP sudah ada aturannya jadi penggunaan harus sesuai aturan yang ada. Selain itu, Penyusunan ARKAS harus berdasarkan Rapor mutu pendidikan yang dihasilkan dari pelaksanaan ANBK dan bisa terdeteksi SPMI.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada Kepala dinas Pendidikan dan Seluruh kepala sekolah serta Para Bendahara yang antusias untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Pendidikan Kab Luwu dan jajaran yang telah berinisiasi menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa di tingkat sekolah dalam mengelola Dana BOSP, ini sebagai bentuk kepercayaan kepada kami di undang sebagai narasumber dan sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penting bagi kita semua untuk memahami tentang regulasi sebagai pedoman dalam mengelola anggaran khususnya para Kepala Sekolah dan pengelola anggaran untuk memahami regulasi yang berlaku agar penggunaan dana Negara betul-betul dimanfaatkan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, patut kita berikan apresiasi kepada Kepala dinas pendidikan dan seluruh jajaran yg aktif berkoordinasi demi menciptakan tata kelola yg baik di Sektor pendidikan.
Acuan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang sudah ada Penggunaan Dana BOSP harus di awasi karena terkait dengan penggunaan keuangan negara agar peruntukannya harus sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada administrasi dan laporan pertanggungjawaban atau notulen kegiatan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP.
Kasi Intel Andi Ardi Aman, SH., MH., selaku narasumber menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai regulasi, dan menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi,” katanya.
Andi Ardiaman menjelaskan, strategi edukatif antara lain dilakukan melalui Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025. Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena Program pencegahan melalu sarana edukatif serta penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
“Hindari perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau mark-up. Pastikan setiap pencairan dana disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah,” tegas Andi Ardi. menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dicegah sejak dini. Ia meminta para peserta untuk mempelajari regulasi perbendaharaan agar pengelolaan keuangan tidak melanggar hukum.
Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Muhammad Wildan Yusuf, S.H., M.H., selaku narasumber menerangkan faktor-faktor penyebab penyimpangan dana BOSP yang dapat merugikan negara sehingga menghimbau para peserta untuk melaksanakan Perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Luwu untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan masyarakat yang taat hukum demi mewujudkan Indonesia maju dan bebas korupsi.









