Jumat, 28 November 2025.
BELOPA, Luwu, Aksaranews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar Forum Konsultasi Publik untuk evaluasi standar pelayanan tahun 2025.
Acara ini diadakan pada Jumat, 28 November 2025, di ruang rapat Dinas Dukcapil Luwu. Hadir dalam forum ini, Sekretaris Capil, Ibu Hj. Marwiah S.Sos, Kabid, pelayanan sipil, Padly, S.Kom, Kabid, pelayanan pendaftaran penduduk, Sudirman Masali, S.AN, Media, kepala desa Tanjong, dan para peserta forum berlangsung tertib.

Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholders. Dalam forum ini, dibahas berbagai isu terkait pelayanan, seperti waktu pelayanan, penanganan pengaduan, dan pemahaman masyarakat tentang layanan daring.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu, Drs. Andi Darmawangsa, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana dialog dua arah antara pemerintah dan masyarakat. “Forum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyelaraskan harapan masyarakat dengan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Darmawangsa juga menjawab pertanyaan masyarakat tentang pelayanan pembuatan KTP dan KK, “Kami pastikan blangko KTP tersedia, Jadi tidak ada keluhan terkait blangko asalkan jaringannya bagus.” tegasnya.
Masyarakat juga meminta agar pelayanan pembuatan KK dan KTP dapat dilakukan di kecamatan. Darmawansyah menjawab, “Kami bisa buatkan pelayanan di setiap kecamatan, tapi kita terbatas dengan kemampuan anggaran daerah kita. Saat ini kita efisiensi anggaran, harap dimaklumi ya.” tambahnya.

Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu. Hasil diskusi dan masukan dari forum ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Luwu,” tutup Darmawansyah.







