Demonstrasi di DPRD, IPMAL Menggugat Industri Pertambangan di Luwu

Luwu, Aksaranews.id – Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Luwu (IPMAL) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Luwu, pada Jumat, (27/5/22) siang.

Aksi IPMAL kali ini, mendesak pemerintah membuat Road Map investasi pro kesejahteraan masyarakat, membentuk Perda Investasi dan Tenaga Kerja, serta melakukan renegoisasi MOU terhadap posisi masyarakat di sekitar wilayah Investasi.

Dedi selaku jendral lapangan menyampaikan jika paradigma pembangunan daerah tidak boleh dibentuk dari kacamata ekonomi saja, sebab akan mengorbankan hal yang lebih esensial yaitu ekosistem dan lingkungan hidup suatu daerah.

Dalam konstruksi paradigma masyarakat dan pemerintah hari ini menganggap bawah hadirnya investasi dalam bentuk industry pertambangan akan menyuguhkan harapan besar tentang pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun faktanya, di lapangan tidak selalu sesuai gambaran ideal kaum pemodal.

“Tidak ada jaminan bahwa hadirnya investasi industry pertambangan bisa memberikan dampak positif pada masyarakat, jangan lupa bahwa industry pertambangan juga bisa menjadi kabar buruk dan penyebab utama peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan,” ungkapnya.

Hadirnya industry pertambangan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, jika tidak demikian maka masyarakat punya hak dan kuasa untuk menolak masuknya industry pertambangan di daerahnya. Tentu saja aktivitas pertambangan akan menghadirkan polemik multidimensi di masyarakat terutama pada wilayah konsesi tambang.

Deforestasi secara luas dan massif mutlak terjadi atas penguasaan wilayah industry pertambangan. Ekspansi lahan secara brutal tanpa mempertimbangkan ekosistim lingkungan hidup sama saja secara sengaja mengundang bencana hadir di wilayah sekitar pertambangan Konflik lahan juga memicu terjadinya benturan antara masyarakat dengan tambang, seperti ancaman bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat di wilayah konsesi pertambangan.

“Pemerintah tidak boleh melihat kemajuan suatu daerah hanya dapat ditopang oleh infrastruktur ekonomi, namun harus juga melihat infrastruktur ekologi suatu daerah Ada ekosistem kompleks yang telah hidup berdampingan bertahun-tahun bahkan beratus-ratus tahun lamanya. Masyarakat tidak hanya sebatas memandang tanah sebagai tempat tinggal dan lahan garapan, lebih dari itu ada ikatan sosial dan budaya antara masyarakat dan tanahnya,” sambungnya.

Perizinan peusahaan tambang yang bersifat sentralistik dengan kendali penuh dari pemerintah pusat dan lemahnya kekuatan hukum yang ada menjadi alasan bebasnya para pemodal dan perusahaan begitu leluasa mengeruk segala kekayaan alam tanpa takut akan jeratan hukum

Imbasnya, partisipasi dan ruang pengawasan masyarakat terhadap perusahaan tambang menjadi begitu sempit. Intervensi kebijakan pemerintah daerah adalah kekuatan untuk mengakomodir sekaligus menentukan nasib masyarakat di daerah wilayah konsesi perusahaan tambang.

Aksi tersebut digelar dengan melakukan orasi dan membentangkan petaka tuntutan, serta mmembakar ban di halaman kantor DPRD Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *