LUWU, Aksaranews.id – Bupati Luwu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 142/Disdag/III/2022 tentang Imbauan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Edaran ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Harga Eceran Tertinggi :
– Kemasan Premium Rp. 14.000,-
– Kemasan Sederhana Rp. 13.500,-
– Minyak Curah Rp. 11.500,-
2. Untuk seluruh Pengecer wajib mengikuti HET tersebut diatas.
3. Untuk seluruh pengecer wajib melaporkan ketersediaan stok pada setiap pendistribusian produk Minyak Goreng melalui nomor :
– Annis, ST, MT (0813 5691 7088)
– Siti Fauziah, S. An (0812 4048 0966)
– Raodah, ST (0821 8899 6666)
4. Bagi para pengecer yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Menteri Perdagangan tersebut diatas maka dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu Kadis Perdagangan Kabupaten Luwu, Husain saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp enggan berkomentar terkait Surat Edaran Bupati Tersebut.
“Maaf de saya lagi sibuk mempersiapka dokumen jepit” jawabnya singkat, Jumat 11 Fabruari 2022.
Dari penelusuran media, Dokumen Jepit yang dimaksud Kadis Perdagangan adalah Dokumen Job Fit, dimana Kadis Perdagangan salah satu kepala OPD yang akan mengikuti Job Fit yang akan di gelar 14 Maret nanti. (*)