Luwu, Sulsel, aksaranews.id – BKPSDM Luwu telah mengumumkan jadwal penting terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara ini akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 31 Desember 2025, secara khidmat.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman, melalui grup Telegram “PPPK PARUH WAKTU” yang beranggotakan lebih dari 2.800 orang. Detail undangan peserta akan diinformasikan kemudian.
Sehubungan dengan instruksi Bupati, dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan identitas dan loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap daerah tempat bertugas, maka disampaikan hal sebagai berikut:
Kartu Identitas Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang mencerminkan domisili nyata seseorang.
Perpindahan KTP dilaksanakan atas kesadaran dan keinginan individu berdasarkan domisili nyata.
KTP Luwu bagi ASN (PNS, PPPK, dan PPPK Paruh waktu) yang bertugas di Luwu bukan sebatas administratif, tetapi berdampak langsung pada penerimaan keuangan daerah.
ASN diimbau untuk segera ber-KTP Kabupaten Luwu sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan data kependudukan dan pembangunan daerah.
“Menggunakan KTP Luwu berarti kita turut partisipasi untuk pembangunan daerah kita yang lebih baik,” demikian pesan yang disampaikan.
Proses pengusulan PPPK paruh waktu telah melalui tahap uji publik dan verifikasi, dengan jumlah yang diakomodir bergantung pada kondisi fiskal daerah dan faktor lainnya. (redaksi).









