LUWU, Aksaranews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu diwajibkan membuat laporan kinerja harian meskipun tidak masuk kantor dan bekerja dari mana saja (WFA) mulai Rabu (25/3/2026).
Plt, Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menyatakan bahwa kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
“ASN yang melaksanakan tugas WFA alias tidak masuk kantor, mereka tetap diwajibkan untuk memberikan laporan kinerja harian melalui aplikasi e-kinerja, KMob, atau sistem pelaporan elektronik instansi masing-masing,” ungkap Arsyad.
Penerapan WFA bersifat opsional dan tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat, seperti instansi kesehatan.
“WFA ini diterapkan terutama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan efisiensi birokrasi, dan itu diterapkan pada periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” kata Arsyad.
Laporan kinerja harian ini menjadi acuan utama produktivitas ASN, bukan kehadiran fisik di kantor.







