Makassar, Aksaranews.id — Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju pada 2045 melalui Visi Indonesia Maju 2045. Salah satu pilar utamanya adalah supremasi hukum, dengan Kejaksaan didorong berperan lebih luas sebagai advokat general negara.
Hal itu disampaikan Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam dalam pemaparannya. Ia yang juga lulusan FH Unhas angkatan 1985 menegaskan Kejaksaan harus hadir memberikan solusi komprehensif, bukan hanya di ruang sidang.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” ujar Ahelya.
Selama ini penyelesaian sengketa negara kerap menempuh jalur litigasi yang panjang dan berbiaya besar. Untuk memotong rantai itu, Kejaksaan menggagas pembentukan *Adhyaksa Chambers* yang direncanakan mulai beroperasi pada 2027.
Lembaga ini dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga sengketa dalam proyek strategis nasional di luar pengadilan.
Gagasan tersebut merupakan pengejawantahan mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 yang mengamanatkan penguatan budaya hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa.
“Transformasi ini mengubah peran Kejaksaan dari sekadar pengacara pemerintah yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif demi menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat,” tambah Ahelya.
Plt. Sesjamdatun menyebut Adhyaksa Chambers nantinya akan mengadopsi praktik terbaik internasional, salah satunya *Maxwell Chambers* di Singapura.
Selain sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas terpadu ini juga akan terbuka untuk institusi bisnis, lembaga publik, para profesional hukum, hingga kalangan akademisi.
Melalui forum akademik, Jamdatun berharap mendapat masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari guru besar dan pakar hukum. Masukan itu akan digunakan untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional Adhyaksa Chambers.
“Dengan begitu, kehadiran Adhyaksa Chambers ke depan benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional dan kemajuan institusi Kejaksaan,” tutup Ahelya.








