LUWU, Sulsel, Aksaranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah penyidikan berjalan sejak tahun 2023.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AL, pegawai kontrak Kementerian Sosial; ML, selaku salah satu suplier BPNT; dan CL, suplier lainnya. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan mekanisme penyaluran bantuan dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 2.245.000.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi ketika Koordinator Daerah mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja di warung tertentu yang telah ditunjuk.
“Tindakan mengarahkan penerima manfaat ke warung tertentu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran BPNT,” ungkap Rama.
Kejaksaan memastikan ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkewajiban menuntaskan kasus yang menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Sebagai APH kami berkewajiban menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 27 November 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print–1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, didampingi Tim Intelijen dan penyidik Pidsus. Ardiaman menyebutkan bahwa penggeledahan merupakan langkah krusial dalam upaya merampungkan penyidikan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus BPNT,” katanya.
Proses penggeledahan berlangsung tertib, terbuka, dan kondusif. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu disebut kooperatif, membantu penyidik mengakses berbagai dokumen yang dibutuhkan. Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WITA tanpa kendala.
(ady).








