LUWU, Aksaranews.id — Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta SH menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu , Jumat (10/09/2021).
Press Release bertempat di ruangan PDDO Polres Luwu yang di hadiri anggota Sat Narkoba serta awak media.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta SH menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu sering digunakan transaksi Narkoba dengan pengiriman dari luar daerah hukum polres Luwu
“Bahwa modus pelaku RU (38) IRT warga Desa Batu Standuk Kec Walenrang Kab Luwu adalah menerima paket barang dari Provinsi Pekanbaru Riau melalui jasa pengiriman barang dan pelaku sendiri menjemput barang di kantor jasa pengiriman barang. Pelaku memesan barang dengan cara, pelaku mentransfer uang ke rekening pemilik barang tersebut kemudian pemilik barang mengirim barang tersebut menggunakan jasa pengiriman barang, ujar Agus
Agus melanjutkan bahwa setelah pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang dan disaksikan karyawan jasa pengiriman tersebut, dalam kemasan tersebut berisi dua bua dos sedang pepsodent dan berisi 2 bua pasta gigi pepsodent yang diselipkan didalamnya paket Shabu dibalut pembungkus almunium foil
“Dari hasil pendalaman dan interogasi bahwa pelaku sudah beberapa kali sebelumnya mendapatkan kiriman paket yang serupa dengan jasa pengiriman yang sama dengan menjemput barang tersebut di kantor jasa pengiriman barang seorang diri, kata Agus
” Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah dos paket kiriman
– 2 (dua) bungkus saset plastik berisi kristal bening, Narcotika jenis Shabu dengan berat kotor 52,54 gram, dimana barang tersebut sudah diuji dilatfor
– 4 (empat) lembar Resi bukti transfer Bank BRI
– 2 (dua) buah pasta gigi merek Pepsodent (tempat Sabu di temukan) .
– 2 (dua) lembar potongan aluminium foil (pembungkus Pepsodent) Yang didalamnya berisi Narcotika jenis Sabu
– 2 (dua) lembar potongan Isolasi bening
– 3 (tiga ) lembar ATM Bank BRI
– 1 (satu) unit HP merek Oppo
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , Adapun orang orang yang terlibat masih kita dalami , Tutup Agus. (*)