Tambang Ilegal di Luwu: Pengakuan SRM Dibantah Aparat

LUWU, Aksaranews.id – Isu praktik tambang galian C ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat kepolisian menjadi sorotan serius di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dugaan adanya bekingan oknum anggota Polda Sulsel dalam aktivitas tambang galian C di kelurahan Bonepute dan Salu Sana, Larompong Selatan, Luwu,Rabu, (14/01/2026) terkesan kebal hukum.

SRM, pemilik alat berat Ekskavator, mengaku telah mengantongi surat izin tambang dan sudah menghadap di Polda. “Saya sudah menghadap di Polda, tidak ada masalah semua sudah selesai,” katanya.

Namun, pernyataan SRM dibantah oleh Camat Larompong Selatan, Herman, yang mengatakan bahwa kegiatan tambang itu tidak memiliki surat izin resmi. “Setau saya, kegiatan itu tidak ada izinnya,” ungkap Herman.

Herman, Kapolsek Larompong yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025) mengatakan bahwa penambang tersebut baru mengantongi izin eksplorasi. “Waktu saya baru bertugas di sini, ada beberapa masyarakat yang melapor terkait keberadaan tambang ini. Kami langsung turun ke TKP dan sampaikan bahwa itu belum layak produksi atau melakukan penjualan,” kisah Kapolsek.

Lurah Bonepute, Sulaiman, S,AN, juga membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki surat izin. “Yang jelas tambang itu tidak berizin. Dan itu sudah lama beroperasi, saya juga heran kok tidak ada tindakan dari aparat,” kunci Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *