Makassar, Aksaranews.id — Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara praperadilan Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, dengan agenda pembacaan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Sdr. Etik. Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon, Selasa (22 Juli 2025).
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Luwu dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengimbau kepada Sdr. Etik agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sdr. Etik saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penegakan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. (redaksi).