Patahudding: Jangan Manfaatkan Jabatan untuk Mencari Uang, Korupsi Merusak Nama Baik Keluarga

Belopa, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding.

Bupati Luwu menekankan kepada para kepala desa dan bendahara desa agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang apalagi menyalahgunakan dana desa. “Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa,” tegas Patahudding.

Bupati mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan pernah lolos dari jeratan hukum dan pengadilan Allah SWT di akhirat kelak. “Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat harus menjadi teladan terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga tetapi akan berdampak kepada keturunan kita,” ungkapnya.

Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparat pemerintah desa termasuk bendahara desa. “Selain itu, juga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparat pemerintah desa agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tupoksi masing-masing,” jelas Partisan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan kita agar senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana desa. Harapan pemerintah kiranya kita semua dapat melakukan pencegahan atau menjauhi hal-hal yang sifatnya melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *