Musik Cafe EC Dikeluhkan Warga Setempat Diwaktu Istirahat

Luwu, Aksaranews.id – Warga resah akibat suara musik sebuah cafe Esence di jalan Topoka, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu mengganggu waktu istirahat.

Cafe yang letaknya tidak jauh dari masjid Al-Ihwan, Tanamanai itu disebut kerap memutar musik, bahkan bernyanyi karaoke dengan suara besar di waktu istirahat, sehingga diesebut mengganggu waktu istirahat warga.

“Karaoke biasa tamu-tamunya, keras sekali suaranya, biasa sampai jam 12 malam, biasa juga sampai jam 1. Yang paling mengganggu itu kalau 2 sampai 3 orang menyanyi berteriak-teriak,” kata SI seorang warga setempat, Minggu, (2/4) Sore.

“Seandainya ruangan tertutup, terserah dia mau putar musik sekeras apa, tapi ini tempatnya ruangan terbuka, kalau putar musik keras-keras kita yang naganggu,” tambahnya.

Sementara JI mengatakan jika bukan kali pertama Cafe itu mengganggu warga setempat. Sebelumnya, pengelola cafe tersebut pernah mendapatkan teguran dari warga kala memutar musik di waktu adzan magrib tiba.

“Pernah juga Itu dulu mau magrib masih menyanyi orang disebelah, jadi orang-ornag pergu teguri. Kalau kita disini tidak berani tegur,” kata JI yang juga tinggal tidak jauh dari Cafe tersebut.

JI menambahkan jika harusnya pemilik cafe memberikan contoh yang baik di tengah masayarakat, pasalnya pemilik Cafe tersebut merupakan seorang pejabat tinggi di sebuah perusahaan daerah di Kabupaten Luwu

“Ini kan waktu Ramadhan, kita mau ibadah dengan baik, tapi ribut. Harusnya dia (pemilik cafe) jadi contoh, karena pejabat. Apalagi ada imbauannya gubernur Sulsel, masa mereka sendiri pejabat tidak taati,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak Cafe tersebut. Pemilik yang berusaha dikonfirmasi belum membalas pesan wartawan, sementara telphone selulernya yang dihubungi, tidak diangkat.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan imbuan terkait Live Musik dan Karaoke di bulan suci ramadhan melalui surat edaran nomor 451.13/3359/B. KESRA.

Salah satu poin dalam surat tersebut, meminta kepada para pesngusaha untuk menutup kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi dan lain-lain demi kelancaran ibadah di bulan suci Ramadhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *