Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lampuara

 

BELOPA, Aksaranews.id — Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dan kerugian negara sebesar Rp 239.615.691.

Ketiga tersangka tersebut adalah AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara, dan R selaku Bendahara Desa Lampuara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1).

Kejaksaan Negeri Luwu akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *