Makassar, aksaranews.id – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sosial (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah dan para Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Baruga Asta Cita (Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan) yang beralamat di Jl. Sungai Tangka No. 31, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan sambutan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Gubernur Sulawesi Selatan juga turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyampaikan sambutan sekaligus pemaparan mengenai pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan MoU dan PKS meliputi Penandatanganan MoU antara Kajati Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Direktur Jamkrindo, dan Penandatanganan PKS antara para Bupati/Walikota dengan para Kajari se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 12.00 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.





