Jejak Pemerasan Berkedok Wartawan, SPBU Bonepute Luwu Dimintai Rp30 Juta

LUWU, Aksaranews.id – Praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan. Berita miring menjadi senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU. Dan kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menjadi korban. Kamis (01/01/2026).

Seorang oknum wartawan berinisial NR yang berasal dari Kota Palopo secara berulang kali memeras manager SPBU Bonepute dengan dalih tidak akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya dipenuhi.

Modus operandi ini terungkap setelah pihak SPBU Bonepute, Alling merasa tak sanggup lagi memenuhi permintaan sejumlah uang yang diajukan NR.

Menurut keterangan manager Alling, NR bersama rekannya telah mendatangi SPBU Bonepute tersebut sejak beberapa pekan lalu. Berselang beberapa hari lalu mereka mengundang manager Alling ketemuan di Kota Palopo (hari Rabu, 17/12/2025) dan NR meminta sejumlah uang sebesar Rp.30 juta,-. Melalui negosiasi, sang manager pun terpaksa memenuhi permintaan NR karena diancam.

Puncak dari aksi ini terjadi pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Saat itu, NR kembali menuntut uang dengan nominal yang sama. Namun, karena manager Alling sudah tidak mampu lagi, tanpa basa-basi, Alling langsung menolak dan memblokir kontak WA NR.

Tidak lama setelahnya, oknum tersebut langsung menerbitkan berita di media online yang menuding SPBU Bonepute melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis Solar dengan judul, “Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu” (27/12/2025).

Padahal, pihak SPBU telah menegaskan bahwa pengisian BBM jenis Solar pada mobil tangki LPG saat itu karena Dex lite di SPBU Bonepute kosong.

“Waktu saya ketemu di Palopo pak, saya jelaskan memang operator kami isikan BBM Solar. Karena mobil tangki tersebut hampir kehabisan bahan bakarnya, kebetulan di SPBU-nya kami Dex lite kosong jauh hari sebelumnya kami sudah mengajukan permintaan ke Depot. Dan anehnya pak, klarifikasi kami tidak dimuat dalam pemberitaan yang tayang di media online matanusantara,” ungkap AL dengan nada kesal.

Tudingan yang dilemparkan NR dianggap sebagai respons atas penolakan permintaannya.

Praktik pemerasan berkedok jurnalisme ini telah mencoreng citra profesi wartawan yang seharusnya bekerja secara profesional dan beretika.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa saat dikonfirmasi menyayangkan jika kejadian tersebut benar terjadi. Jurnalis harusnya bekerja profesional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 40 tentang pers.

“Tentu kita sangat menyayangkan jika kejadian seperti ini benar terjadi. Jurnalis harusnya bekerja sesuai koridor, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan kode etik jurnalis,” kata Fatwa.

Kondisi tersebut kata Fatwa, jika dibiarkan dapat merusak citra Pers di masyarakat. Sehingga, Fatwa menegaskan agar penegak hukum mengusut tuntas kejadian tersebut.

Selain itu, Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas dan memproses oknum tersebut secara hukum. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa, dan menjaga integritas Dunia Pers di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *