Belopa, Aksara.News — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu sekitar pukul 17.00 WITA, lakukan penangkapan terhadap AR (36) warga Dusun Kalibang, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (06/05/2020)
AR diamankan pihak kepolisian gegara diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap NA anak yang masih berusia 6 tahun, yang tak lain adalah putri dari kerabatnya sendiri.
”Waktu kita mintai keterangan, AR mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli putri kerabatnya itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Faisal Syam membeberkan kronologi kejadiannya bahwa sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku datang ke rumah kerabatnya untuk bertamu di Kelurahan Sabe dan pada saat itu ia melihat putri kerabatnya, berselang beberapa waktu pelaku kemudian mengajak korban ke kandang ayam milik ayahnya yang ada disekitar rumahnya.
Saat berada dikandang ayam tersebut AR memaksa korban untuk membuka pakainnya kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian melarikan diri sementara korban pulang ke rumahnya menangis dan membuat orang tua korban menjadi curiga.
Setelah ditanya oleh kedua orang tuanya korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pelaku dicegat dan ditangkap saat ia hendak pulang kerumahnya mengendarai sepeda motornya.
“Saat ini AR sudah kita amankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Faisal Syam. (abs)