Luwu, Aksaranews.id – BKPSDM Luwu melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Raehana Rahman, mengumumkan informasi penting bagi PPPK Paruh Waktu 2026 di grup Telegram pada Sabtu (3/1/2026).
TMT SK PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki 2 versi, yaitu 1 Oktober 2025 dan 1 November 2025, tergantung tanggal berkas yang didorong (approval) oleh BKN.
SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) ditetapkan tanggal 2 Januari 2026 karena tanggal 1 Januari adalah hari libur. PPPK Paruh Waktu dapat membuat SPMT sesuai format yang ditentukan.
Perubahan upah/gaji akan dibayarkan sesuai tanggal SPMT, bukan berdasarkan TMT SK. Absensi elektronik (absen) akan dijadwalkan perekaman ulang sidik jari.
Perjanjian Kerja akan ditetapkan oleh Kepala OPD masing-masing sesuai tertera pada Surat.





