BKPSDM Luwu Benahi Kewajiban ASN


LUWU, AKSARA.NEWS
— Diawali dengan melakukan konsultasi dengan BKN, membuka regulasi yang mengatur baik peraturan menteri, surat edaran, hingga peraturan presiden (PP).

Kepala Sub bidang penilaian kinerja BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Lambau mulai melakukan penilaian kinerja secara rutin, baik dari kehadiran yang dapat di lihat dari absen, maupun melakukan pengecekan langsung di lapangan. 

“Jadi, beberapa kali ini kita lakukan monitoring ke lapangan. Kami tidak mau lagi ada ASN yang ada perasaan karena tidak suka dengan tempat kerja ini, jadi sesukanya masuk kerja atau tidak. Saat ini, kalau tidak masuk, ya kami berikan sangsi. Kami punya harapan berdasarkan petunjuk sesuai Visi dan Misi pak bupati, kita mau ASN di Luwu ini professional. Baik di wilayah tingkat kelurahan, maupun di pustu, semua professional. Kita tidak mau dengan alasan jauh, tidak punya kendaraan, sedangkan fasilitas setelah kita pantau, sampai ji di tempat kerja,” kata Sekertaris BKPSDM kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin. Senin 26 April 2021.

Atas dasar hasil pemantauan dan monitoring langsung ke Lapangan, BKPSDM telah mengeluarkan surat teguran kepada 40 ASN yang didapati melakukan pelanggaran. 2 ASN lainnya mendapatkan surat penjatuhan penjatuhan hukuman disiplin sangsi. Sehingga total sebanyak 42 orang di tahun 2021 mendapatkan surat dari BKPSDM terkait persoalan kinerja.

Ahkam menerangkan jika kedepannya, dengan adanya peraturan menteri pemberdayagunaan aparatur terkait penilaian kinerja pola kariri, ASN di Luwu dapat berubah. Yang dulunya PNS ini berada di Zona nyaman, sekarang dapat beralih ke zona yang lebih kompetitif. Merka harus bersaing untuk mendapatkan promosi.

 Pasalnya, saat ini untuk mendaptkan promosi, prosesnya akan dilakukan lebih transparan, seseuai permenpan terkait menejemen talenta, setiap ASN sudah tau ujung karirnya.

Manajemen talenta  menurut Ahkam menjadi peluang dan juga memudahkan ASN yang punya potensi tetapi merasa tersisihkan karena dampak politik. 

“Pak bupati waktu ujian doctor kan judunya dampak itu. Meminimalisir dampak politisasi ASN. Nah kasian teman-teman ASN ketika diarahkan untuk berpolitik, jadi penempatan pejabat tidak berdasarkan kompetensi jika dipolitisasai. Tujuan menteri pemberdayaan aparatur sipil negara mengadakan ini talent pool untuk meminimalisir itu. Mulai dari eseleon IV, eseleon III itu melalui uji kompetensi namanya. Sekarang siapapun boleh, semua punya hak yang sama , punya kesempatan yang sama,” tegasnya. 

Atas upaya-upaya yang dilakukannya dalam memberikan sanksi disiplin, BKPSDM berharap ada efek jera terhadap ASN di Kabupaten Luwu yang selama ini kerap melakukan pelanggaran disiplin, baik dari aspek kehadiran maupun dari segi kinerja. Ahkam dengan dengan tegas akan terus menegakkan aturan-aturan yang ada demi memaksimalkan kinerja ASN.

(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *