LUWU, AKSARA.NEWS — Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) merupakan pesta demokrasi 6 tahunan oleh masyarakat setempat untuk memilih pemimpin yang baru. dalam pilkades di atur dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Tak beda jauh dari pemilihan lainya, dalam pilkades juga sering ditemukan praktik-praktik politik uang (Money Politik), hal itu sering kali terjadi dalam proses kampanye untuk mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Saat ini belum ada pasal yang mengatur tentang politik uang di indonesia, namun untuk mencegah terjadinya politik uang di pilkades pihak penyelengara harus gencar.
melakukan sosialisasi atau melakukan pendidikan politik. jika di perlukan revisdi perbub dapat menjadi salah-satu antisipasi terjadinya politik uang di pilkades.
“Ada jalan untuk mengantisipasi politik uang di pilkades yaitu saat pencalonan dibuatkan fakta integritas, di dalamnya tertulis sangsi Admistrasi bagi siapa saja yang terlibat dalam potik uang, misalnya jika kedapatan melakukan politik uang maka secara tidak langsung syarat sebagai calon sudah gugur, kalau telah terpilih maka dirinya tidak akan dilantik, kalau terlibat dalam politik uang,” Ungkap Kaharuddin Anshar Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu, kepada Wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pilkades memang merupakan pemilihan yang rawan dengan terjadinya praktik-praktik money politik, hal itu dikarenakan ruang lingkup atau Sentra. Daftar pemilih Tetap (DPT) berada pada satu lingkungan.
“Jadi masalah itu karena desa merupakan Akar rumput di tingkat negara, kalau kita perhatikan proses kemarin bukan cuman calon yang melakukan, melaikan orang luar masuk untuk membantu karena kepentingan sehingga ruang politik uang di tingkat desa jadi sangat rawan. bisa kita lihat ada kepala desa yang masuk rana pidana karena kedapatan terlibat,” Jelasnya lagi.
Komisioner Bawaslu itu mengaku jika pihaknya siap bekerjasama dan membangun sinergitas dengan pihak penyelengara, jika dalam hal ini Baswaslu kabupaten Luwu, di harapkan untuk terlibat dalam perancangan fakta integritas hingga revisi perbub.
“Kalau kita mau di cari pidananya itu masuk di pidana umum proses politik uangnya, jadi harusnya DPMD sudah gagas itu antisipasi politik uang, misalka buat forum, seperti mendiskusikan apa yang akan di lakukan, bisa juga melakukan pendidikan politik uang, tapi kalau saya itu tadi di proses pencalonan itu, tapi harus Pemda yang gagas itu supaya orang di bawah terikat, meski itu tidak ada di Perbub bisa di inisiasi bersama apa hukuman kalau di dapatkan politik uang, kalau bawaslu di harapkan terlibat, pasti bawaslu akan terlibat,” ungkap kahar.
Menurutnya dengan adanya dasar keputusan bersama bisa memberikan penekanan kepada para calon untuk tidak lagi terlibat dalam politik uang.
” Misalkan salah satu calon kedapatan membagi uang, tinggal tehnisnyas saja di atur bagaimana, siapa yang akan mengeksekusi apaka DPMD atau seperti apa kalau misalnya di sangsi administrasi, jadi nanti paara pendukung yang baku jaga itu, apalagi kan apa lagi kan tidak luas itu satu desa jadi cepat terdeteksi kalau masyarakat yang jaga itu. namun lebih bagus lagi kalau ada di Perbub, bisa saja revisi Perbub, di dalamnya tertulis antisipasi politik uang, harus sudah ada jalan penyelesainya, kalau misalnya terdapat politik uang, langsung saja masuk pada pelanggaran, contohnya itu tadi dia tidak bisa dilantik jika dia terpilih sebagai kepala desa misalnya,” kunci Kahar.