Palopo,-Aksaranews.id,-Usai di datangi kurang lebih 10 orang pada Sabtu malam (25/07/26) sekira pukul 21.36 Wita dan mengalami penganiayaan diarea rumahnya di Perum Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, wanita muda berinisial SW (31) langsung laporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Palopo Sulawesi Selatan.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu 26 Juli 2026, Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo IPDA Suwadi, S.H, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut, dan lakukan pendalaman terkait dengan motif dan terduga pelakunya.
” Iya ada, untuk pelaku dan motifnya masih dilakukan pendalaman,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo IPDA Suwadi.
Dari keterangan pihak keluarga korban, Salsabila (17) menjelaskan, bahwa korban saat itu berada dirumahnya, kemudian tiba-tiba banyak yang datang, diperkirakan berjumlah sepuluh orang.
” Dari sepuluh orang itu, diduga ada tiga orang wanita yang mendekati korban, ada yang pegang kedua tangang korban, ada yang memukul dan ada yang melempar dengan helm,” kata Salsabila, Minggu Malam, 26 Juli 2026
Spontan aksi penganiayaan tersebut memicu perhatian warga kompleks dan ramai-ramai keluar rumah untuk melerai pertikaian tersebut.
Saat terduga pelaku mulai masuk kedalam rumah, korban terlihat sangat panik, sambil menangis dan berusaha meminta pertolongan dengan menghubungi kerabatnya melalu panggilan handphone, dimana saat itu terduga pelaku masuk kedalam rumah korban.
” Kami berharap aparat kepolisian dari Polres Palopo bertindak tegas, profesional, dan cepat dalam mengusut tuntas para pelaku yang terlibat guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada kami sebagai korban,” ujar Salsabila.
“Korban saat masih sangat-sangat trauma atas peristiwa malam itu, lebih banyak berdiam diri, jadi tidak sembarang orang yang mau dia temui, keluarga saja, dia liat baik-baik dulu orang nya, kalaupun ada keluarga yang ditemani tatap muka dan berbicara, korban menolak membahas peristiwa itu, mungkin butuh beberapa hari untuk menenangkan diri,” tutup Salsabila.
Akibat dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu, korban SW mengalami luka dan memar pada lengan sebelah kanan serta rasa nyeri tekan pada bagian kaki sebelah kanan, dibuktikan dengan adanya dokumentasi, juga dilampirkan guna kepentingan visum et repertum serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTLP/372/VII/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL tertanggal 25 Juli 2026 pukul 23.46 WITA, terduga pelaku dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.






