Kamis, 7 Mei 2026
BELOPA, Aksaranews.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sidang Terpadu dan Pembukaan Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Kabupaten Luwu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses terbatas.
Dalam sambutannya, Patahudding menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar atas penyelenggaraan kegiatan ini, yang dinilai strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tonggak penting dalam upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Penandatanganan MoU Sidang Terpadu ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat. Melalui sidang terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sah.
Patahudding juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan pemerintah. “Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, yang tidak mempersulit, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, para Ketua dan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah V, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat. Diskusi Wilayah V se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar juga membahas peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama.





