Makassar, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Luwu, Patahudding, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Acara berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.
Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan dinilai dari berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
“Laporan yang diserahkan untuk dinilai tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, dan sistem pengendalian internnya, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
“Pelaksanaan kegiatan ini tentu menjadi bukti nyata dan komitmen Pemkab Luwu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan penyerahan ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta menghasilkan opini terbaik sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.





