Rabu, 3 Desember 2025
Makassar, Aksaranews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap 3 (tiga) terdakwa, yaitu AN, AR, dan R, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022-2024.
Terdakwa AN, AR, dan R selaku Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handanjani Day, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota, R. Ariyawan Arditam, S.H., dan Estiningsih, S.H., M.H. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda sidang penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim.





